Beranda Headline

Dua Maling yang Beraksi di Tugu Logo Dompak Berhasil Diciduk Polisi

0
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota Unit Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang, yang dipimpin oleh Ipda M Yuda Firmansyah, berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian, berinisial RH dan AH.

“Pelaku RH diamankan di Gedung Olahraga Km 20, Kawal, Bintan, pada Sabtu (20/11/2021). Sedangkan, AH ditangkap di Tanjungbalai Karimun, hari ini Senin (22/11/2021),” tegas Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap.

Kedua pelaku menurut Awal, diduga kuat telah mencuri barang-barang berharga, milik korban S dan kedua rekanya, NA dan LZ. Barang mereka ini diletakkan di jok motor saat terparkir, di bundaran Tugu Logo Dompak, pada Kamis (28/10/2021) silam.

“Korban dan dua rekanya saat itu, olahraga (joging) di wilayah Pulau Dompak,” tutur Awal.

Barang korban yang berhasil dibawa kedua pelaku itu yakni, 1 unit HP Oppo, 1 unit HP Xiaomi, dompet hitam berisikan ATM BNI, STNK Motor, KTP serta uang tunai Rp 70 ribu.

Selanjutnya, dompet cokelat berisikan kartu ATM Mandiri, sertifikat vaksin, uang tunai Rp 90 ribu.

“Akibat kejadian tersebut, pelapor S dan kedua rekannya mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 7,1 juta,” sebutnya.

Untuk pelaku RH saat ini telah diamankan di Mapolres Tanjungpinang. Sedangkan, AH masih diamankan sementara di Polres Karimun.

“Besok Selasa (23/11/2021), Tim Jatanras akan membawa pelaku AH dari Karimun ke Polres Tanjungpinang,” imbuhnya. (rul)

Baca juga:  Besok, MTQ Tingkat Kota Digelar, Disperdagin Sediakan 44 Stan Bazar
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini