TANJUNGPINANG (HAKA) – Mendagri Tito Karnavian, menerbitkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru), pada Senin (22/11/2021) kemarin.
Dalam Inmendagri itu, Tito mengeluarkan sejumlah aturan yang harus dijalankan oleh seluruh gubernur dan bupati/wali kota di Indonesia, terhitung mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Aturan tersebut seperti, menutup semua alun-alun mulai 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022. Kemudian, melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada PPKM Level 3.
Untuk kegiatan ibadah dan perayaan Natal di gereja, Tito menyebut, jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen, dari kapasitas total gereja,
Sedangkan, untuk perayaan Tahun Baru 2022, sedapat mungkin dilakukan di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan,
“Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” tegasnya.
Selanjutnya, Tito juga meminta kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota. Mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata.
“Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk,” sebutnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyatakan, Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 diseluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022 atau selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.
“Selama libur Nataru (Natal dan Tahun Baru,red), seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” katanya, dalam keterangan tertulis, Kamis, (18/11/2021).(kar)