JAKARTA (HAKA) – Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi lanjutan, untuk tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi.
“Jumat (26/11/2021), bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka AS dan kawan-kawan (dkk),” tegas Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Saksi yang diperiksa hari ini, terkait perkara Tipikor Rp 250 miliar, pada pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018 dengan tersangka AS dkk.
Adapun saksi yang dimintai keterangan di gedung antirasuah adalah, Rizki Bintani selaku Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan, sekaligus ajudan Bupati Bintan nonaktif AS periode 2016-2021.
“Dan saksi Norman dari unsur swasta,” imbuh Ali kepada hariankepri.com.
Diberitakan sebelumnya, Ali Fikri mengatakan, untuk tersangka AS melakukan tindakan korupsi sekitar Rp 6,3 miliar. Sedangkan tersangka MSU (Moh Saleh H Umar) sekitar Rp 800 juta.
Atas perbuatan kedua tersangka, dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana.
“Tersangka AS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, MSU ditahan di Rutan Kavling C1 Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta,” pungkasnya. (rul)