BINTAN (HAKA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan, akan menerapkan kebijakan baru yakni penangkapan terukur pada 2022 mendatang.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan, kebijakan tersebut merupakan salah satu bagian dari rencana kebijakan baru di sektor perikanan.
“Setelah kita memilah dan melihat secara langsung, melalui kebijakan ini nantinya sektor perikanan benar-benar akan memberikan manfaat bagi negara,” katanya saat membuka Sosialisasi Program Prioritas Perikanan Budidaya dan Penangkapan Terukur, di Natra Resort, Lagoi, Kabupaten Bintan, Jumat (26/11/2021).
Lebih lanjut Wahyu mengutarakan, selama ini nelayan di Indonesia yang melakukan penangkapan ikan diseluruh wilayah perairan nusantara, selalu menjual ikannya ke Pulau Jawa. Hal itu, membuat daerah yang menjadi tempat penangkapan ikan tidak mendapatkan apa-apa.
“Ke depan, ketika ada nelayan baik itu yang di dalam maupun luar Kepri menangkap ikan di Kepri, maka jualnya harus di Kepri. Ini salah satu model bagaimana ekonomi bergerak dan lapangan kerja tersedia,” jelasnya.
Dengan cara tersebut, diharapkan dapat menjaga keberlanjutan dan kelestarian laut. Targetnya, nelayan tradisional tetap bisa melaut, dan harga di pasar terjaga.
Melalui, kebijakan ini juga diyakini bakal menghidupkan ekonomi kepulauan. Khusus untuk di Kepri, pelabuhan yang nantinya akan disiapkan sebagai tempat penjualan ikan yakni di Kabupaten Natuna dan Kota Batam.
“Di Kepri ini ada 6.000 ribu lebih nelayan lokal, ini harus meningkat kesejahteraannya. Caranya harus ada industri. Kemudian, pengusahanya juga kita diberdayakan,” tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono bersama Gubernur Kepri, Ansar Ahmad juga memberikan bantuan bibit secara simbolis, kepada nelayan yang hadir dalam kegiatan tersebut.(kar)