Beranda Headline

Resmi Disahkan, Nilai APBD Tanjungpinang Tahun 2022 Rp 891 Miliar

0
Wali Kota Rahma menandatangani berita acara persetujuan bersama APBD Tanjungpinang Tahun 2022-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota bersama DPRD Tanjungpinang mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022, sebesar Rp 891 miliar.

Persetujuan bersama APBD 2022 ini, dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni dihadiri Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah, Selasa (30/11/2021) di Kantor DPRD Tanjungpinang.

Dalam pidatonya, Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengucapkan terimakasih kepada DPRD, dan seluruh pihak yang telah mendukung pembahasan APBD Tanjungpinang 2022, sehingga dapat disahkan.

Ia mengatakan, APBD Tanjungpinang 2022 diproyeksi sebesar Rp 891 miliar, dengan rincian pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 149 miliar, dana transfer Rp 732 miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 8,93 miliar.

Sedangkan belanja daerah sebesar Rp 972 miliar, terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 843 miliar, belanja modal Rp 119 miliar, serta belanja tidak terduga sebesar Rp 9 miliar.

Rahma mengatakan, program kegiatan tahun 2022 dalam pembahasan TAPD bersama DPRD Tanjungpinang telah mengalami beberapa penyesuaian.

Hal ini bertujuan, untuk mencukupi seluruh pelayanan kepada masyarakat, mendukung kelancaran program strategis, dan menjaga sinkronisasi kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah kota.

Lebih lanjut ia mengatakan, dengan disepakati dan disetujui APBD 2022, harapannya dapat melaksanakan kegiatan seoptimal mungkin dengan tetap mengedepankan transparansi, akuntabilitas serta berprinsip pada efesiensi dan efektifitas.

“Pemerintah Kota Tanjungpinang akan terus mengevaluasi agar program tepat sasaran sesuai rencana kebutuhan masyarakat,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Datang ke Pasar Bincen, Rahma Cek Harga-harga Kebutuhan Pokok
example banner

example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini