BINTAN (HAKA) – Penyidik Kejari Bintan, melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Rp 200 juta, pada pencairan dana insentif Covid-19 fiktif untuk Tenaga Kesehatan (Nakes) Puskesmas Sei Lekop tahun anggaran 2020-2021.
“Total anggaran insentif Nakes Puskesmas Sei Lekop sekitar Rp 500 juta untuk 2 tahun. Ada dugaan korupsi Rp 200 juta,” tegas Kajari Bintan I Wayan Riana, kepada wartawan Selasa (30/11/2021) sore.
Di tahap penyelidikan ini, pihaknya telah melakukan penggeledahan di Kantor UPTD Puskesmas Sei Lekop dan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bintan.
“Penggeledahan di dinkes karena ada beberapa dokumen yang diserahkan oleh Puskesmas ke dinkes untuk pencairan,” jelasnya.
I Wayan menerangkan, dari hasil penyelidikan perkara ini, penyidik menemukan ada seorang Pegawai Puskesmas Sei Lekop diduga kuat berperan sebagai operator pengiriman dan pengumpul uang dari para nakes.
Pada tahun 2020, oknum pegawai ini mengirim uang insentif Covid-19 lewat rekening masing-masing nakes. Sedangkan, di tahun 2021 ini dia memberikan secara langsung ke masing-masing nakes.
Namun, setelah dikirim serta diberikan uang insentif itu ke masing-masing penerima, oknum pegawai ini meminta kembali uang tadi.
“Sehingga, para nakes ada yang terima Rp 800 ribu per bulan sampai Rp 1 juta per bulan. Harusnya terima Rp 5 juta,” tuturnya.
Atas peran itu, sambung I Wayan, penyidik menyita beberapa barang bukti dari seorang Pegawai Puskesmas Sei Lekop.
“Kami sita alat komunikasinya handphone (HP) serta laptopnya,” pungkasnya.
Namun I Wayan, enggan menyebutkan identitas serta duit-duit yang dikumpulkan seorang pegawai itu.
“Maaf, ini masih proses penyelidikan. Kami bisa berikan materi secara mendalam,” pungkasnya. (rul)