BINTAN (HAKA) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Utara (Binut), meringkus pelaku MA (26) di Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau pada Rabu (29/11/2021).
“Penangkapan MA, yang dipimpin oleh Panit Reskrim Iptu Moh Fajri Firmansyah itu tidak mudah,” ucap Kapolsek Binut, Kompol Suharjono, Kamis (2/12/2021).
Suharjono menerangkan, pelaku MA kabur ke Bengkalis setelah menjual motor rental Satria FU BP 6062 WD milik korban HS (28) warga Tanjunguban, Binut.
MA menyewa motor seharga Rp 500 ribu per bulan. Kemudian, pelaku menjual motor itu di Tanjungpinang seharga Rp 2 juta.
“Ternyata MA tidak sendiri. Ia bersama teman wanitanya, RY yang menjual motor rental milik korban HS,” jelasnya.
Suharjono menambahkan, pihaknya masih mencari sepeda motor korban yang dijual terlapor. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk melapor, jika melihat motor korban.
“Kini terlapor masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Bintan Utara,” sebutnya.
Suharjono juga mengatakan, selain melakukan tindak pidana pencurian motor korban, MA juga mencuri 4 unit HP dan uang tunai di salah satu rumah makan di Kota Tanjungpinang, pada September 2021 lalu.
“Kami memberitahukan kepada masyarakat yang pernah menjadi korban perbuatan tersangka, agar segera melaporkan ke Polsek Bintan Utara,” imbuhnya. (rul)