TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan, selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah provinsi akan melakukan penyesuaian aturan dalam pengawasan protokol kesehatan.
Penyesuaian itu dilakukan, setelah Pemerintah memutuskan membatalkan kebijakan PPKM level 3 diseluruh Indonesia selama libur Nataru yakni pada 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.
“Kita akan menyesuaikan. Mungkin nanti kita akan menerapkan aturan PPKM level 1 namun dengan melakukan pengetatan,” katanya, Rabu (8/12/2021).
Pengetatan yang nantinya akan dilakukan seperti melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di tempat umum, tempat wisata, dan di tempat keramaian lain seperti mall dan tempat hiburan.
“Tempat-tempat seperti itu yang nantinya akan kita batasi,” tuturnya.
Kemudian, lanjutnya, selama periode libur nataru tersebut, Pemprov Kepri juga berencana akan melakukan pembatasan perjalanan baik ke luar daerah maupun perjalanan antar wilayah di Provinsi Kepri.
“Untuk hal itu masih kita pertimbangkan apakah nanti akan menggunakan antigen atau tidak. Nanti akan kita terbitkan edarannya,” jelasnya.
Namun, Ansar menegaskan, selama periode tersebut, seluruh PNS dan pegawai di lingkungan Pemprov Kepri dilarang untuk mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah.
“PNS selama libur Natal dan Tahun Baru tidak dibenarkan mudik dan cuti,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, Pemerintah memutuskan untuk membatalkan penerapan PPKM level 3 diseluruh wilayah selama libur Nataru.
Pembatalan kebijakan tersebut, ujarnya, didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Serta hasil survei yang menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.
“Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” katanya dikutip dari laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).(kar)