Beranda Daerah Bintan

Sehari Jadi Tersangka Korupsi Insentif Covid, Kapus Sei Lekop Balikan Duit Rp 100 Juta

0
Kajari Bintan I Wayan Riana, bersama jajaran kasinya sedang memperlihatkan uang Rp 100 juta dari tersangka ZP-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Tim Penyidik Kejari Bintan menerima uang tunai Rp 100 juta dari tersangka ZP, di Kantor Kejari Bintan, pada Jumat (10/12/2021) pagi.

“Tadi ZP sendiri yang datang antar uang langsung ke kantor. Yang terima Kasi Intelijen Fajrian. Uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu,” ucap Kajari Bintan I Wayan.

ZP adalah Kepala Puskesmas (Kapus) Sei Lekop, yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejari Bintan, dalam kasus dugaan korupsi Rp 400 juta pada pencairan dana insentif Covid-19 untuk 28 tenaga kesehatan (Nakes) tahun 2020 hingga tahun 2021.

“Dengan surat perintah penetapan (sprint) nomor: 05-/L.10.15/Fd.1/12/2021, tertanggal 9 Desember 2021,” terang I Wayan, saat rilis pengembalian uang itu.

Total uang tunai yang disita yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut berjumlah Rp 126.015.000. Meski ada pengembalian uang dalam dugaan mark up nya insentif nakes itu, tidak menghentikan proses penyidikan.

“Sesuai pasal 4 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor,” jelasnya.

I Wayan menyebutkan, barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik saat ini adalah, uang tunai, 1 unit perangkat komputer, 4 unit handphone android, dan sejumlah dokumen anggaran insentif nakes.

Atas perbuatan tersangka ZP, dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati,” pungkasnya.

I Wayan menambahkan, pihaknya mengimbau kepada para nakes yang diduga menerima insentif fiktif dalam perkara ini.

“Agar dapat mengembalikan ke penyidik,” imbuhnya. (rul)

Baca juga:  Diinisiasi Dishub Kepri, Petugas Gabungan Razia Mobil di Batu 16 Bintan
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini