TANJUNGPINANG (HAKA) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang melakukan perekrutan anggota baru tahun 2021. Tahap penerimaan pun sangat ketat, mulai dari pendaftaran secara online 26 Oktober 2021 hingga 8 November 2021.
Kemudian dilanjutkan tahap seleksi calon anggota dengan tes wawancara yang digelar di Kantor Sekretariat AJI Tanjungpinang, Kompleks Bintan Center, Kota Tanjungpinang, pada Sabtu (18/12/2021).
Dalam tes tersebut, sebanyak 12 orang jurnalis dari berbagai platform media, yang ada di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Natuna menjadi pesertanya.
Tes wawancara dilakukan secara langsung, dan melalui virtual untuk jurnalis yang berada di luar Tanjungpinang.
Seluruh peserta diuji pengetahuannya seputar kode etik jurnalistik, kode perilaku, integritas wartawan selama menjalankan profesi jurnalis di lapangan hingga organisasi sejenisnya.
Untuk penguji calon Anggota AJI Tanjungpinang itu, ada 9 orang yang disiapkan panitia. Yakni, Ketua AJI Kota Tanjungpinang Jailani, Sekretaris AJI Kota Tanjungpinang Sutana. Selanjutnya, Ketua Majelis Etik Kurnia Syaifullah beserta anggota majelis etik Munirul Ikhwan dan Rico Barino.
Selanjutnya, Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) AJI Kota Tanjungpinang Andri Mediansyah, serta anggota Humala Nasution. Kemudian, Koordinator Bidang Advokasi AJI Kota Tanjungpinang Charles Sitompul, serta anggota biasa Ramdan.
Ketua AJI Kota Tanjungpinang Jailani menyampaikan, tes wawancara ini merupakan tindak lanjut dari aturan AD/ART AJI Indonesia, tentang rekruitmen anggota baru AJI Kota Tanjungpinang.
Rekruitmen anggota baru ini merupakan aturan organisasi yang harus dijalankan. Jailani menyebutkan, terakhir AJI Tanjungpinang membuka pendaftaran anggota pada tahun 2019 lalu.
“Sedangkan tahun 2020 ditiadakan karena pandemi Covid. Tahun ini merupakan penerimaan anggota ketiga sejak terbentuk 2017 lalu melalui Kongres AJI Indonesia di Surakarta,” tuturnya.
Ia menambahkan, setelah seleksi wawancara ini. Tahap selanjutnya, penguji akan memantau untuk menggali rekam jejak para peserta.
Apabila dalam pemantauan ada pelanggaran kode etik dan bertentangan aturan organisasi, maka peserta tidak bisa diterima sebagai anggota.
“Setelah selesai masa pemantauan, kita akan umumkan apakah peserta bisa diterima sebagai anggota baru dan tentunya berdasarkan kesepakatan para penguji,” imbuhnya.
Jika disimpulkan, perekrutan Anggota AJI Kota Tanjungpinang sangat ketat. Artinya, metode yang diterapkan AJI agak berbeda dengan organisasi lain. (rul)