TANJUNGPINANG (HAKA)-Ketua Tim Pemenangan Sanur, Ahars Sulaiman dengan tegas menyampaikan, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri tidak berhak menyeleksi adiministrasi para calon wakil gubernur (cawagub), apabila nanti diajukan oleh Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
“Saya mau tanya ke dewan, aturan mana yang mereka pakai kalau mereka mau menyeleksi cawagub. Undang-undang sudah mengamanatkan, bahwa mereka tugasnya memilih saja, tahapan yang lainnya tetap di penyelenggara pemilu,” paparnya kepada hariankepri.com.
Ahars menyampaikan, pemilihan wagub di DPRD sebenarnya polanya sama dengan yang namanya pilkada. Cuma ini bedanya, adalah pilkada tidak langsung dan langsung. Pemilihan di DPRD disebut tidak langsung, karena sifatnya keterwakilan rakyat di lembaga legislatif.
“Dengan demikian, pola tahapan tetap di penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri,” ujarnya.
Segala persyaratan para calon wagub harusnya masuk dulu ke KPUD lalu dilaporkan kepada pemerintah daerah. Untuk di DPRD sendiri, mereka hanya berhak pada saat pemilihan saja. Proses sebelumnya tetap ada di KPUD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri sebagai perwakilan pusat di derah.
“Gak ada aturannya dewan mau memeriksa syarat calon, apalagi menyatakan kurang dan gugur. Itu bukan tugas mereka. Itu kewenangan KPUD,” paparnya.(fik)