TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Provinsi Kepri, Aries Fhariandi, mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi borong, setelah diberlakukannya kebijakan penyeragaman harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter.
Aries menegaskan, setelah adanya kebijakan itu, maka pembelian minyak goreng di pasar ritel maupun pasar tradisional saat ini dibatasi.
“Ada pembatasan. Setiap orang hanya boleh membeli maksimal 2 liter. Ini untuk menghindari panic buying dan juga penimbunan,” katanya, Rabu (19/1/2022).
Lebih lanjut ia mengatakan, pemerintah telah menjamin, stok minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu per liter itu dengan jumlah yang banyak.
Selain itu, Aries meminta kepada pemilik toko ritel, distributor, hingga produsen juga agar tidak menjual minyak goreng di atas harga Rp 14 ribu per liter.
“Akan kita lakukan pengawasan. Instruksi Pak Menteri kemarin, jika ada yang menjual di atas harga Rp 14 ribu per liter, izinnya akan dievaluasi dan bisa saja dicabut izinnya,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan, Pemerintah akan memberlakukan kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter, di seluruh wilayah Indonesia terhitung Rabu (19/1/2022) hari ini.
“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp 14 ribu per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia,” katanya, dalam siaran pers yang dilansir dari laman resmi Kemenko Perekonomian, Rabu (19/1/2022).
Namun, lanjutnya, khusus untuk pasar tradisional, pemberlakukan kebijakan itu akan diberikan waktu penyesuaian paling lambat 1 minggu dari tanggal pemberlakuan.
Airlangga mengutarakan, minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan.
“Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini,” tegasnya.(kar)