BATAM (HAKA) – Tim Polda Kepri membekuk tiga pelaku narkoba diduga jenis sabu seberat 6,7 Kg di Pulau Bintan pada Januari 2022 silam.
Kabbid Humas Polda Kepri, KBP Harry Goldenhardt menyebutkan tiga pelaku itu adalah berinisial M selaku sekuriti Lagoi, ARG merupakan oknum mantan Walpri Gubernur Kepri, dan seorang pria DTP.
“Total barang bukti yang berhasil disita dari ketiga pelaku adalah narkotika diduga jenis sabu seberat 6,7 Kg,” ucap Harry, Kamis (3/2/2022).
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
“Khusus terhadap oknum Anggota Polri ARG yang terlibat akan diberikan sanksi tambahan berupa pemecatan,” tegas Harry.
Pengungkapan 6,7 Kg sabu ini menurut Harry, berawal dari penangkapan dari pelaku M, dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 1,6 Kg. Lalu, tim melakukan pengembangan maka diamankan oknum ARG.
Pasalnya, sebelumnya oknum Walpri Gubenur Kepri itu juga terlibat mengambil narkotika itu di pinggir Pantai Resort Clubmet, tepatnya rumah pelaku DPT, dengan menggunakan kendaraan milik ARG.
Selanjutnya, Tim Penyidik Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang langsung mengamankan pelaku DTP dengan barang bukti seberat 5.172 Kg. (rul)