TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Penyidik Unit Pidana Umum, Satreskrim Polres Tanjungpinang mulai melakukan pemeriksaan terkait dugaan mafia tanah di Kelurahan Batu 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Menurut Kanit Idik I Pidana Umum Satreskrim Polres Tanjungpinang, Ipda Pangeran Pradana Manurung, pemeriksaan para pihak itu terkait penerbitan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) yang berlokasi RT/RW 004/003, Kampung Sidojasa, Kelurahan Batu 9.
“Hari ini Senin (7/2/2022), ada tiga orang yang diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Umum,” ucapnya
Mereka yang diperiksa adalah pelapor sekaligus pemilik lahan Achmad Perdamean Sembiring, Mantan Ketua RT 004 Moro Susilo dan Mantan Ketua RW 003 Wahid Hasyim.
“Mereka dimintai keterangan terkait penerbitan lahan tersebut,” tutupnya dengan singkat.
Sementara itu, Wahid Hasyim mengatakan, selama dirinya sebagai Ketua Rukun Warga (RW) 003, tak pernah menandatangani surat alas hak, hingga penerbitan sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Tanjungpinang. Yakni, lahan milik Mulyani ke Perdamean Sembiring melalui SKGR.
“Saat dipanggil Reskrim, saya baru tau ada surat terbit nama orang lain. Saya juga tidak tau, bagaimana bisa ada surat sertifikat itu. Saya juga tidak pernah menandatangani,” ucapnya.
Menurut Wahid, surat alas hak itu tercantum tandatangan Ketua RW.007/RW.002 berinisial Sw. Namun, saat pertemuan di BPN tempo hari malah oknum Sw ini tidak hadir.
“Pertama itu lahan seluas 2,7 hektare milik Ibu Mulyani, tapi sekarang sudah diambil alih oleh Perdamean Sembiring. Ternyata hilang 13 ribu meter persegi,” terangnya.
Mantan Ketua RT.004 Moro Susilo, menambahkan, sebelumnya lahan Mulyani itu berbatasan dengan lahan milik Mimarno. Namun, tiba-tiba ada surat lagi.
“Saya sebagai RT saat itu, tidak pernah mengeluarkan surat. Tapi, kenapa ada surat yang timbul dari RT dan RW lain. Padahal itu wilayah RT dan RW kami,” imbuhnya.
Sebelumnya, Achmad Perdamean Sembiring melalui Kuasa Hukumnya Agus mengatakan, laporan itu atas dugaan kejahatan mafia tanah yang dilakukan oleh Ketua RW.007 / RT.002, Kelurahan Batu IX berinisial Sw.
Selain itu, pihaknya juga melayangkan surat ke beberapa instansi. Di antaranya, BPN untuk melakukan pemblokiran. Jika dikemudian hari, ada pengajuan surat atas lahan di lokasi tersebut.
“Karena, pada 2017 lalu tanpa ada kejelasan siapa pemilik tanah, secara tiba-tiba BPN juga menerbitkan sertifikat tanah di lokasi tersebut. Atas sejumlah praktik ini, kami akan melaporkan Sw atas dugaan mafia tanah,” imbuh Agus. (rul)