TANJUNGPINANG (HAKA) – Hingga kini, DWM, selaku tersangka kasus dugaan Tipikor pengelolaan keuangan di PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), belum juga ditahan oleh Kejari Tanjungpinang.
PT TMB ini sendiri merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang. DWM ditetapkan sebagai tersangka, sejak Desember 2021 silam.
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Dasril mengatakan, belum ditahannya tersangka itu, karena penyidik masih menyelesaikan dan melengkapi berkas perkara korupsi tersebut.
Dirinya juga belum bisa memberikan keterangan secara detail, tentang perkembangan maupun pendalaman kasus korupsi, di PT TMB BUMD Tanjungpinang.
“Tunggu hasil kelengkapan berkasnya. Pasti kami akan ada pers realese nya,” imbuh Dasril dengan singkat saat dikonfirmasi Selasa (15/2/2022) siang.
Sebelumnya, Kasubbag Pembinaan Kejari Tanjungpinang, Andriansyah menjelaskan, tersangka DWM diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangannya, sebagai Kasubbag Keuangan PT TMB BUMD Tanjungpinang saat itu.
Yang bersangkutan meminjam uang tanpa prosedur yang ditetapkan oleh BUMD. Uang yang DWM pinjam dan beberapa lainnya tak sesuai mekanisme.
“Tersangka DWM menggunakan uang itu untuk kebutuhan pribadi,” tuturnya.
Untuk saat ini, tersangka belum dilakukan penahanan. Pasalnya, penyidik masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
“Penahanan ada limitasi waktu. Setelah berkas tersangka rampung maka akan dilakukan penahanan,” jelasnya.
Andriansyah menambahkan, yang melakukan pinjaman uang di internal PT TMB BUMD Kota Tanjungpinang banyak. Termasuk mantan-mantan direksi.
“Banyak yang pinjam, tapi ada beberapa orang di dalam PT TMB tanpa prosedur saat meminjam uang,” imbuhnya. (rul)