TANJUNGPINANG (HAKA)-Meskipun sudah berstatus tersangka, Direktur Utama (Dirut) BUMD Tanjungpinang Asep Nana Suryana belum diganti. Terkait kasus ini, banyak pihak yang meminta dan mendesak agar Wali Kota Tanjungpinang selaku pemegang saham utama di BUMD, supaya mencopot Asep dari status Dirut.
Bendahara Umum LSM Gerakan Reformasi dan Advokasi (Garap), Adria Efendy meminta agar Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk segera menonaktifkan direktur BUMD tersebut. Sekaligus meminta agar posisi Dirut BUMD sekarang ini bisa terisi minimal Pelaksana Tugas (Plt).
“Sekarang kan sudah jelas dirutnya menjadi tersangka, maka dari itu pemerintah harus bertindak untuk segera menonaktifkan dan menggantikan dengan direktur yang baru,” ujarnya kepada hariankepri.com
Lanjut pria yang akrab disapa Acun ini menyampaikan, agar pemerintah kota jangan terkesan melindungi dirutnya yang sudah menjadi tersangka ini. Menjadi pertanyaan besar di masyarakat, kenapa yang statusnya sudah jelas tersangka OTT, masih juga dipertahankan.
“Seolah-olah pemerintah melindungi Direktur Utama BUMD itu,” terangnya.
Ia menyampaikan, sudah banyak masyarakat yang mengeluhkan kinerja BUMD ini, khususnya para pedagang yang berjualan di daerah Potong Lembu. “Saya dengar pedagang minta uanganya dikembalikan oleh BUMD,” singkatnya. (zul)