TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, Arlius mengimbau kepada masyarakat, agar selalu meng-update atau memperbarui Kartu Keluarga (KK) ke kantor Disdukcapil Tanjungpinang.
Hal itu perlu dilakukan, karena kata Arlius, banyak muncul persoalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP masyarakat yang tidak valid.
“Maka dari itu sering-seringlah update KK sebagai data dasar, minimal 3 tahun sekali,” kata Arlius, Selasa (22/2/2022) kemarin.
Menurutnya, apabila data dasar kependudukan itu tidak diperbarui, berpotensi terblokir dari pusat. Sebab saat ini segala sesuatu sudah sistem online.
“Kalau diblokir maka NIK nya tidak terbaca, otomatis namanya tak muncul,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia meminta warga terutama yang masih memegang KK model lama bisa mendatangi kantor Disdukcapil. Sekarang ini model KK juga sudah berubah ke yang menggunakan sistem barcode.
“Kertas KK nya bukan hijau lagi, tapi berwarna putih menggunakan sistem barcode,” tukasnya.(zul)