TANJUNGPINANG (HAKA) – Pengelolaan parkir di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang tidak lagi dikelola oleh PT TMB BUMD Tanjungpinang. Hal itu disampaikan oleh Eksekutif General Manager PT Angkasa Pura (AP) II RHF Tanjungpinang Ngatimin K Murtono.
“Pola bisnis diubah oleh direktur komersial kami dari pusat,” katanya Rabu (2/3/2022) kepada hariankepri.com.
Sehingga kata dia, terhitung mulai tanggal 1 Februari 2022 lalu, pengelolaan parkir di Bandara RHF Kota Tanjungpinang, beralih ke PT Central.
Ngatimin kurang mengetahui persis saat ditanya, apakah penyebab BUMD tidak lagi mengelola parkir itu karena mengalami kerugian.
“Hal itu kita tidak mengetahuinya,” tuturnya.
Yang jelas kata dia, sekarang ini parkir bandara sudah dijalankan oleh PT Central yang menang bidding untuk mengelola 9 kantor cabang PT AP II.
“Saat ini fasilitas sedang disempurnakan oleh PT Central,” sebutnya.
Untuk sistem pembayaran, kata dia, secara non tunai, dengan menggunakan kartu e-money, breeze. Ia berharap, setelah pengelolaan berpindah, pelayanan dan fasilitas lebih baik dari pada sebelumnya.
“Serta kontrol keuangan lebih baik karena langsung sistem non tunai,” tukasnya.
Terpisah, Admin Operasional PT Central Wagiman mengakui, bahwa saat ini pihaknya sudah mulai menerapkan pembayaran parkir secara non tunai.
“Tapi saat ini masih ada yang tunai, sambil kami menyosialisasikan,” sebutnya saat ditemui di pintu masuk parkir Bandara RHF.
Menurutnya, apabila pengendara ingin mendapatkan kartu breeze tersebut bisa membeli di Bandra RHF.
“Harga Rp 50 ribu dapat kartu dan saldo Rp 30 ribu,” ujarnya.
Ia menambahkan, tidak ada perbedaan tarif parkir sejak di kelola oleh PT Central ini, dengan BUMD sebelumnya.
Seperti tarif mobil, yaitu 4 jam pertama seharga Rp 5.000, lalu per jam berikutnya ditambah Rp 1.000.
“Untuk motor 4 jam pertama Rp 2.000, sedangkan per 1 jam berikutnya Rp 1.000,” tutupnya.(zul)