Beranda Headline

Kepri Punya Kajati Baru, Kasus Dugaan Korupsi di Natuna Dibuka Lagi

0
Kajati Kepri, Gerry Yasid-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejati Kepri telah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Rp 7,7 miliar pada tunjangan perumahan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna di tangan Kejati Kepri untuk tahun anggaran 2011-2015 lalu.

Di tahun 2017, Penyidik Kejati Kepri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Namun, hingga tahun 2022 ini, Kejati Kepri belum memberikan kejelasan hukum hingga ke pengadilan.

Saat dikonfirmasi, Kajati Kepri yang baru, Gerry Yasid mengatakan, dirinya akan mengevaluasi perkara tersebut, guna memperjelas kerugian negara maupun alat bukti lainnya.

“Ya, kalau memang dirasa cukup segera dilimpahkan nanti,” ucap Gerry dalam acara pelantikan Wakajati Kepri, di Aula Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Kota Tanjungpinang, Selasa (8/3/2022).

Saat disinggung, bahwa Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pernah mengajukan gugatan pra peradilan kasus ini pada Agustus 2019 lalu,? Gerry enggan berkomentar lebih jauh.

“Saya kan gak tau, kasih saya waktu. Karena saya baru masuk kantor,” imbuh Gerry.

Seperti diketahui lima tersangka untuk kasus itu adalah, Bupati Natuna periode 2010-2011, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli yang menjabat Bupati periode 2012-2015.

Kemudian, Ketua DPRD Natuna periode 2009–2014, Hadi Chandra, termasuk Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016 Syamsurizon, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD. Kemudian, Makmur, selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.

Seperti diketahui, dua dari lima tersangka ini sekarang sedang aktif menjadi Anggota DPRD Kepri periode 2019-2024. Yakni Hadi Candra dan Ilyas Sabli. (rul)

Baca juga:  Wali Kota dan DPRD Sepakati KUA PPAS APBD 2022 Tanjungpinang Rp 891 Miliar
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini