TANJUNGPINANG (HAKA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menggelar sidang paripurna, di Ruang Rapat Sidang Utama Balairung Raja Khalid DPRD Kepri, Pulau Dompak,
Tanjungpinang, Rabu (23/2/2022) pagi.
Adapun agenda sidang kali ini, adalah Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), terhadap Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah.
Sidang paripurna ini sendiri dipimpin oleh Dewi Kumalasari, selaku Wakil Ketua I DPRD Kepri dan didamping wakil Ketua III DPRD Kepti, Afrizal Dachlan serta dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad. (red)