TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemprov Kepri melalui Biro Hukum, telah menindaklanjuti surat dari Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, perihal permintaan fasilitasi rancangan Peraturan Wali Kota (Perwako), tentang pedoman pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.
Hal tersebut diketahui, saat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Tanjungpinang, menggelar rapat bersama jajaran Pemprov Kepri mengenai perwako TPP ASN, Jumat (11/3/2022).
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari menyampaikan, pada 23 Februari 2022 lalu, Pemko Tanjungpinang telah melakukan permintaan fasilitasi rancangan perwako, tentang pedoman pemberian TPP ASN tersebut.
“Alhamdulillah sudah difasilitasi Pemprov Kepri hari ini,” sebut Teguh yang juga Ketua TAPD Pemko Tanjungpinang ini.
Menurutnya fasilitasi tersebut, sejalan dengan tahapan-tahapan lainnya, yang telah dilalui. Seperti validasi dari Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri, kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah pada 3 Februari 2022 lalu.
Selanjutnya, permohonan pertimbangan dari Kementerian Keuangan, hingga keluarnya surat Kemendagri perihal persetujuan TPP ASN tahun anggaran 2022.
“Mudah-mudahan fasilitasi yang dilakukan, dapat menjadi penguatan dalam pelaksanaan APBD, khususnya pemberian TPP ASN,” kata Sekda.
Karena, rancangan perwako tersebut, tidak saja mengatur dari aspek keuangan, tetapi juga mengatur dari aspek kelembagaan, aspek kepegawaian, dan persyaratan lainnya dalam pemberian TPP ASN.
“Insyaallah dalam pekan depan, perwako ditandatangani Bu Wali Kota dan diundangkan dalam berita daerah, untuk selanjutnya TPP ASN dicairkan,” tukasnya.(zul)