TANJUNGPINANG (HAKA) – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Kepri nampaknya mesti bersabar, sebab Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN belum dapat dicairkan dalam waktu dekat ini.
“Pembayaran TPP belum bisa dilakukan dalam waktu dekat ini,” terang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri, Venni Meitaria Detiawati.
Ia menyampaikan, salah satu penyebab belum bisa dibayarkan, karena masih terkendala permasalahan administrasi. Yakni, hasil review evaluasi jabatan dari KemenPAN RB yang diusulkan Pemprov Kepri sejak 17 Februari 2022 lalu.
“Kita masih menunggu hasil review evaluasi jabatan (Kelas Jabatan) dari KemenPAN RB yang disampaikan pada tgl 17 Februari yang lalu,” katanya, kepada hariankepri.com, Jumat (11/3/2022).
Venni menuturkan, sejauh ini, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad telah menginstruksikan Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Pemprov Kepri untuk berkoordinasi dengan KemenPAN RB, supaya review evaluasi jabatan itu rampung, dan TPP ASN PNS Pemprov Kepri bisa segera dibayarkan.
“Jika sudah keluar hasilnya, Insya Allah TPP akan segera kita bayarkan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan, kebijakan persetujuan pembayaran TPP ASN di daerah setelah mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Persetujuan TPP ASN daerah yang disampaikan ke Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dilakukan validasi oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri dan mendapat pertimbangan dari Kementerian Keuangan,” ujar Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni, dalam keterangan persnya, yang diterima redaksi hariankepri.com, Selasa (8/3/2022).
Lebih lanjut ia menyampaikan, terhitung Senin (7/3/2022) kemarin, Kemendagri telah menerima pertimbangan dari Kemenkeu untuk pengajuan pencairan TPP ASN daerah gelombang pertama.
“Besok (hari ini,red) kami rapatkan lintas komponen dan kemudian dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Ortala, pertimbangan Menteri Keuangan dan hasil rapat,” jelasnya.(kar)