Beranda Headline

Hasil Evaluasi Pusat, PPKM Batam Turun Level 2, Tanjungpinang Tetap Level 3

0
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto-f/istimewa-setkab

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah luar Jawa-Bali selama 14 hari ke depan, terhitung 15 – 28 Maret 2022.

Hal itu disampaikan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers evaluasi PPKM, di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (14/3/2022) kemarin.

“PPKM diperpanjang selama 14 hari ke depan, yaitu 15 sampai dengan 28 Maret 2022,” katanya.

Airlangga yang juga Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali ini juga menyampaikan, terdapat dua provinsi dengan Bed Occupation Rate (BOR) isolasi terpadu (isoter) yang cukup tinggi yaitu Kalimantan Timur sebesar 45 persen dan Kepulauan Riau 33,75 persen.

“Ini sudah dikomunikasikan dengan Kaltim maupun Kepri, khususnya di Pulau Batam untuk dipersiapkan lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, saat ini sejumlah daerah di luar Jawa-Bali telah melewati puncak kasus. Daerah tersebut, antara lain Sulawesi Utara, Papua, Sumatra Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Kepri, Lampung, dan Riau.

“Dua provinsi yang masih mengalami kenaikan kasus harian yaitu Kalimantan Utara dan Nusa Tenggara Timur,” tuturnya.

Sementara itu, berdasarkan Inmendagri Nomor 17 tahun 2022 PPKM Luar Jawa-Bali yang diterima redaksi hariankepri.com, Selasa (15/3/2022). Mendagri Tito Karnavian, menetapkan lima kabupaten/kota di Kepri dengan status PPKM Level 3.

Kelima daerah itu, yakni, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sedangkan, dua daerah lainnya, yang sebelumnya berstatus PPKM Level 3, yakni Kota Batam dan Kabupaten Natuna, pada periode PPKM kali ini turun menjadi PPKM Level 2.(kar)

Baca juga:  Perkembangan Covid Kepri Membaik, Kasus Aktif Tinggal 5 Orang
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini