TANJUNGPINANG (HAKA) – Wajah bahagia terpancar dari 14 pasangan yang mengikuti acar pernikahan massal yang digelar oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang di Hotel Bintan Plaza Tanjungpinang (28/4/2017).
Kegiatan ini difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tanjungpinang. Sebelumnya puluhan pasangan nikah gratis itu diarak dari halaman Hotel Bintan Plaza menuju Ballroom.
Walikota Tanjungpinang H Lis Darmansyah SH beserta istri Hj Yuniarni Pustoko Weni SH, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Drs Ali Hisyam serta jajaran Kepala OPD ikut dalam arak-arakan puluhan pengantin tersebut.
Lis Darmansyah, mengatakan program nikah massal ini sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat. Terutama membantu masyarakat yang belum memiliki buku nikah yang diakui oleh negara secara hukum.
Menurutnya, pasangan nikah massal ini, ada yang telah melangsungkan pernikahan di bawah tangan (siri), ada pula yang ingin menikah tetapi tidak punya biaya.
Karena itu, Pemko setiap tahunnya melaksanakan program ini untuk membantu masyarakatnya, supaya pernikahan mereka diakui negara. “Dengan demikian, pasangan suami istri dan anak-anaknya bisa tercatat secara hukum yang sah. Termasuk memudahkan pembagian harta waris,” ujarnya.
Dari 25 pasangan yang mendaftar, lanjut Lis, hanya 14 pasang yang lulus seleksi administrasi, sebagian yang tidak lulus verifikasi. Karena belum memenuhi persyaratan. Misalnya pasangan yang mengaku duda, tetapi tidak dibuktikan dengan surat cerai mati atau hidup yang sah, begitu juga sebaliknya. Persyaratan ini merupakan peraturan pernikahan yang berlaku di Indonesia.
Lis mengimbau Ketua RT dan RW, kalau masih ada masyarakatnya yang belum melangsungkan pernikahan dan belum memegang buku nikah Kemenag, agar bisa melaporkan ke lurah. Sehingga warga tersebut bisa terpenuhi hak-hak dan kewajibannya.
‘Khususnya bagi anak-anaknya kelak yang akan menempuh pendidikan yang lebih tinggi dan bekerja,” ucap Lis. (red/humas pemko)