Beranda Headline

Selama Pandemi Covid, Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kepri Meningkat

0
Ketua LKKS Provinsi Kepri, Dewi Kumalasari saat berbincang dengan Ketua Subkom Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan, Theresia Iswarini di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Rabu (23/3/2022)-f/istimewa-pemprov kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Nasional Anti Kekerasan (Komnas) Perempuan mencatat, dalam rentang waktu tahun 2015-2021, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan di Provinsi Kepri, mengalami peningkatan yang cukup tinggi.

Ketua Subkom Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, menyampaikan, di tahun 2015 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan di Kepri hanya 27 kasus. Angka itu meningkat cukup drastis di tahun 2021, menjadi 198 kasus.

“Peningkatan terjadi pada masa pandemi Covid-19 ini,” katanya, saat beraudiensi dengan Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Dewi Kumalasari Ansar di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Rabu (23/3/2022).

Namun, peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan selama masa pandemi Covid-19 itu tidak hanya terjadi di Kepri saja. Tapi, hampir di seluruh wilayah Indonesia.

“Angka nasionalnya, tahun 2020 sebanyak 940 kasus menjadi 1.721 kasus di tahun 2021,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua LKKS Provinsi Kepri, Dewi Kumalasari Ansar mengatakan, selama ini terjadi perlakuan berbeda yang diterima antara korban dan pelaku kekerasan terhadap perempuan. Korban kekerasan kerap tidak mendapatkan keadilan yang semestinya.

“Pelaku ditangkap oleh polisi, diberi makan dan dipenuhi kebutuhannya di dalam sel. Sementara korban tidak ada yang mendampingi, kadang korban tidak mendapatkan akses pelayanan dan korban tidak dapat hak-hak yang semestinya dia dapatkan,” paparnya.

Dewi yang juga Ketua TP PKK Provinsi Kepri inipun, mendorong, agar Dinas Pemberdayaan Perempuan serta Yayasan Engku Pelangi, merumuskan solusi untuk pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan dan tindak pidana.

“Kemudian bagaimana menyusun suatu regulasi untuk mengakomodir Komnas Perempuan, bagaimana korban-korban perempuan ini mendapat hak-haknya,” tegasnya. (kar)

Baca juga:  Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut di Simpang RSUD Ahmad Tabib
example banner

example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini