Beranda Headline

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Tanjungpinang Tetap Level 3

0
Infografis perkembangan Covid-19 Provinsi Kepri, Senin Maret 2022-f/istimewa-satgas covid-19 kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), berbasis level di luar wilayah Jawa-Bali selama 14 hari terhitung 29 Maret 2022 – 11 April 2022 mendatang.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian, Senin (28/3/2022) kemarin.

Dalam salinan Inmendagri Nomor 19 Tahun 2022 yang diterima redaksi hariankepri.com, Selasa (29/3/2022), khusus untuk di Provinsi Kepri, Mendagri menetapkan dua wilayah di Kepri yakni Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Natuna dengan kriteria PPKM Level 3.

“Gubernur Kepulauan Riau dan bupati/wali kota untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Natuna dan Kota Tanjungpinang,” tulisnya dalam Inmendagri itu.

Dengan ditetapkannya Kota Tanjungpinang dengan kriteria PPKM Level 3, artinya kriteria level PPKM di Ibukota Provinsi Kepri itu tetap sama dengan periode PPKM sebelumnya.

Sedangkan, untuk Kabupaten Natuna, mengalami peningkatan level dari sebelumnya di level 2 menjadi level 3 pada periode PPKM kali ini.

Selain itu, lima kabupaten/kota lainnya yakni Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Kota Batam, masuk dalam kriteria PPKM Level 2.

Pada Inmendagri itu, Mendagri Tito menekankan kepada gubernur, bupati dan wali kota, untuk melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan .

“Gubernur, bupati dan wali kota berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM,”tegasnya dalam Inmendagri tersebut.

Sementara itu, berdasarkan data yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, per 28 Maret 2022 jumlah kasus aktif di Provinsi Kepri tercatat sebanyak 414 orang.

Kasus aktif itu tersebar di tujuh kabupaten/kota di Kepri, dengan rincian Kota Batam sebanyak 38 orang, Kota Tanjungpinang 160 orang, Kabupaten Bintan 84 orang.

Baca juga:  PPKM Dicabut, Ansar Sebut Ini Kabar Gembira Bagi Pariwisata Kepri

Selanjutnya, Kabupaten Karimun 63 orang, Kabupaten Kepulauan Anambas 7 orang, Kabupaten Lingga 15 orang, dan Kabupaten Natuna 47 orang.(kar)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini