BINTAN (HAKA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menyetujui usulan Kejari Bintan tentang penghentian/penyelesaian penuntutan perkara pencurian, yang melibatkan ibu tiga anak bernama, Nopriani (30) alias No.
“Alhamdulillah, disetujui langsung oleh JAM Pidum Bapak Fadil Jumhana, untuk diselesaikan secara keadilan restoratif (restorative justice),” ucap Kajari Bintan, I Wayan Riana, seusai ekspose virtual perkara itu pada Senin (4/4/2022).
Saat ekspose bersama Tim JAM Pidum, I Wayan menerangkan, semua kronologi peran tersangka Nopriani dalam kasus tersebut dipaparkan. Ibu tiga anak itu terlibat lantaran bujukan dari suaminya bernama Alamsyah (43), untuk mencuri di 4 swalayan.
Ditambah, video berdurasi 36 detik yang menggambarkan kondisi bayi berusia 1 bulan sedang menangis karena kelaparan di dalam ayunan. Si bayi itu dijaga oleh kedua kakaknya yang berusia 8 tahun dan 4 tahun, di salah satu rumah kontrakan di Kota Batam.
“Video bayi dari tersangka Nopriani ini menjadi salah satu pertimbangan Kejagung. Sehingga, dikabulkan penyelesaian perkaranya,” jelasnya.
Sebelumnya, Nopriani mengatakan, dirinya ikut ajakan suami karena kondisi ekonomi keluarga dan kebutuhan anak-anak nya saat itu.
“Suami bilang, kamu tega lihat anak-anak kita tak makan? akhirnya, saya ikut. Walaupun hati saya gak mau,” ucap No sambil menangis.
Dirinya memohon kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, agar dirinya dibebaskan dari perkara tersebut. Pasalnya, anak-anaknya saat ini dalam kondisi sakit yang umur 3 bulan dan 4 tahun.
“Anak yang tiga bulan masih membutuhkan Air susu ibu (ASI) dari saya,” tangisnya.
Ia pun bersumpah tidak akan mengulangi perbutan tersebut maupun tindakan melawan hukum lainnya. “Saya tobat, saya tidak akan ulangi lagi,” imbuhnya.
Kasi Pidum Kejari Bintan Gustian Juanda Putra menambahkan, pasutri itu mencuri barang-barang toko di Swalayan Pinang Kencana, Swalayan Pinang Busana serta Trend Shop, di Kota Tanjungpinang.
“Terakhir di Swalayan Mandiri, Batu 16, Bintan setelah berhasil di tiga toko pasar modern tersebut,” imbuhnya. (rul)