BINTAN (HAKA) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupaten Bintan bersama KPU Bintan, menggelar kerjasama yang berkaitan dengan mekanisme Pemilu.
MoU itu ditandatangani oleh Kepala DPMDes Bintan, Ronni Kartika dan Ketua KPU Bintan, Ervina Sari di Ruang Rapat Kantor KPU Bintan, Ceruk Ijuk Toapaya, pada Senin (4/4/2022).
Ketua KPU Bintan Ervina Sari menerangkan, pihaknya turut serta untuk menyukseskan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 ini.
Untuk itu, KPU memberikan dokumen pendukung berupa Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada tahun 2020 untuk Dinas PMDes Bintan.
“Jadi hari ini kami serahkan DPT 2020 ke Pak Ronni. Karena untuk kebutuhan Pilkades tahun ini di 21 desa se-Kabupaten Bintan,” imbuh Ervina.
Sementara itu, Kadis PMDes Bintan Ronni Kartika menambahkan, DPT dari KPU itu sebagai acuan serta akan diverifikasi kembali oleh Panitia Penyelenggara Pilkades.
“Setelah kami terima, secepatnya kami akan pilah untuk distribusikan kepada desa-desa yang melaksanakan Pilkades di 21 Desa pada tanggal 29 September 2022 nanti,” jelasnya.
Kemudian Panitia Pilkades masing-masing desa, sambung Ronni, akan melakukan verifikasi data pemilih penduduk, mulai dari usia 17 tahun, pindah domisili hingga status meninggal dunia.
Selanjutnya, Panitia akan mengumumkan wajib pilih di desa masing-masing melalui rapat pleno Daftar Pemilih Sementara (DPs).
“Data yang sudah diverifikasi oleh Panitia itu nanti diserahkan kembali ke KPU untuk dijadikan data Pilkada 2024 mendatang,” imbuhnya. (rul)