BINTAN (HAKA) – 36 Pemerintah Desa di Bintan, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMDes) Kabupaten Bintan, menyetujui wacana Pemerintah Pusat tentang perubahan/tambahan tampilan stempel desa menggunakan lambang Garuda.
“Kami setuju stempel desa menggunakan lambang Garuda. Karena desa merupakan pemerintah daerah juga,” ucap Kadis PMDes Kabupaten Bintan, Ronni Kartika, Senin (4/4/2022).
Saat ini, pihaknya menunggu instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai aturan penggunaan cap lambang Garuda untuk pemerintahan desa.
“Memang selama ini, stempel desa diatur dalam peraturan daerah terkait atribut desa,” tuturnya.
Ronni menambahkan, pemerintahan desa adalah jabatan politik, yang pengisian jabatannya melalui pemilihan secara langsung oleh masyarakat di tingkat desa.
“Artinya, lambang Garuda di cap Pemdes juga sangat tepat pemakaiannya,” pungkasnya.
Tanggapan PMDes Bintan tersebut, atas wacana Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yakni, meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, agar membuat aturan tentang stempel desa memakai lambang Garuda.
Mandat Presiden Jokowi itu, atas permintaan dari Ketua DPP APDESI, Surtawijaya, terkait cap Pemdes yang selama ini menggunakan tulisan nama desa masing-masing di Indonesia. (rul)