Beranda Daerah Bintan

Dihentikan Perkaranya, Kejari Bintan Antar Nopriani ke Batam

0
Nopriani sedang memohon maaf kepada salah seorang korban, yang disaksikan oleh Wakajati Kepri Yudi, Kajari Bintan I Wayan Riana serta tersangka Alamsyah-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Seorang ibu tiga anak bernama Nopriani alias Ani, dibebaskan dari status sebagai tersangka, kasus tindak pidana pencurian oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Demikian ditegaskan Wakajati Kepri, Yudi Indra Gunawan SH MH.

Penyelesaian penghentian penuntutan tersangka Ani itu, menurut Yudi, melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

“Salah satu syaratnya adalah, hukuman tidak lebih 5 tahun, dan baru pertama kali melakukan tindak pidana selama ini,” ujarnya.

Untuk itu, Ani, akan diantar pulang oleh Kejari Bintan ke Kota Batam. Supaya bisa berkumpul dengan ketiga anaknya masing-masing umur 8 tahun, 4 tahun dan bayi usia 3 bulan.

“Jaksa di Bintan yang akan mengantar Ani ke Batam,” imbuhnya saat konferensi pers bersama kedua tersangka dan para korban, di Kantor Kejari Bintan, Km 16, Toapaya, Selasa (5/4/2022) sore.

Kajari Bintan, I Wayan Riana menambahkan, penghentian penuntutan Ani pada pasal 362 jo 65 KUHPidana telah memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif (RJ).

Yakni, pada Undang-Undang nomor 8 tahun 1981, Undang-Undang nomor 11 tahun 2021 dan Peraturan Kejagung RI nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan RJ.

Dengan ketentuan, para korban telah melakukan perdamaian dengan tersangka lewat musyawarah para toko masyarakat dan fasilitator.

Lalu, tersangka belum menikmati hasil kejahatannya, tiga anak saat ini dititipkan ke istri pertama tersangka Alamsyah (43) juga merupakan suami dari Ani.

Kemudian, tidak akan mengulangi perbuatan pidana apapun kemudian hari. Surat ketetapan ini akan dicabut, apabila Ibu Ani kembali melakukan perbuatan melawan hukum.

“Surat penetapan ini, juga diserahkan ke Kepolisian, maupun Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” tambahnya.

Sedangkan untuk barang bukti (BB) nomor 1 hingga nomor 22 dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan perkara tersangka Alamsyah di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Baca juga:  Rahma: Insentif untuk Imam Masjid, Guru Ngaji, Marbut akan Kami Naikkan Jadi Rp 2 Juta

Sementara itu, Ani tak banyak berkomentar. Dirinya hanya bersyukur dan mengapresiasi kepada pihak kejaksaan dan para korban yang telah berusaha membebaskan dirinya dari tuntutan perkara sebelum ke meja hijau.

“Terima kasih tak terhingga kepada pihak kejaksaan dan korban yang telah memaafkan saya. Alhamdulillah, saya dapat kembali ke anak-anak saya di Batam,” imbuhnya sambil menangis tesedu-sedu.

Atoh selaku korban dari Swalayan Pinang Busana dan Trend Shop mengharapkan, yang bersangkutan jangan lagi melakukan perbuatan pencurian maupun tindak pidana lainnya.

“Semoga yang bersangkutan bisa bertobat,” imbuh Atoh. (rul)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini