TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), berbasis level di wilayah luar Jawa – Bali selama dua pekan ke depan, terhitung 12 April – 25 April 2022.
Hal itu disampaikan Menko Perekonomian yang juga Koordinator PPKM luar Jawa-Bali Airlangga Hartarto, Senin (11/4/2022).
“Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM selama dua pekan ke depan dari tanggal 12 hingga 25 April 2022,” katanya dilansir dari laman Setkab RI, Selasa (12/4/2022).
Dia menjelaskan, penerapan level PPKM di luar Jawa-Bali mengalami perbaikan yang signifikan. Untuk level 3 turun dari 110 daerah, menjadi 43 kabupaten/kota. Sedangkan Level 1 naik dari 26 menjadi 84 kabupaten/kota.
Adapun rincian dan komposisi level PPKM untuk 386 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali adalah daerah Level 1 meningkat dari 26 menjadi 84 kabupaten/kota, Level 2 meningkat dari 250 menjadi 259 kabupaten/kota, sedangkan Level 3 menurun dari 110 menjadi 43 kabupaten/kota.
“Pengaturan lebih lanjut mengenai PPKM Luar Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Mendagri yang baru tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan salinan Inmendagri Nomor 21 Tahun 2022 tentang PPKM luar Jawa-Bali yang diterima redaksi hariankepri.com, khusus untuk di wilayah Provinsi Kepri, pemerintah menetapkan enam kabupaten/kota di Kepri dengan kriteria PPKM level 1.
Keenam kabupaten/kota tersebut yaitu, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang.
Sementara itu dalam periode PPKM kali ini hanya, Kabupaten Kepulauan Anambas yang masuk dalam kriteria PPKM Level 2.(kar)