Beranda Headline

Izin Tambang Dikembalikan ke Daerah, HIPKI Minta Pusat Pastikan Kesiapan di Daerah

0
Ketum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HPKI), Ady Indra Pawennari-f/istimewa

JAKARTA (HAKA) – Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) mendukung kebijakan Pemerintah Pusat, tentang pendelegasian kewenangannya kepada Pemerintah Daerah, dalam rangka pemberian perizinan usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.

“Kita mendukung kebijakan itu. Tapi, pastikan dulu kesiapan perangkat daerah yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pendelegasian pemberian perizinan itu,” tegas Ketua Umum HIPKI, Ady Indra Pawennari, Sabtu (16/4/2022).

Khawatirnya, menurut Ady, Pemerintah Provinsi belum siap secara Sumber Daya Manusia (SDM), maupun hal lainnya yang menjadi kebutuhan pendelegasian kewenangan itu.

“Jangan sampai merugikan dunia usaha dan menghambat investasi,” timpa Ady.

Penegasan HIPKI itu, kata Ady, menyikapi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia nomor 55 tahun 2022, tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Adapun kewenangan pemberian perizinan yang didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi meliputi, pemberian sertifikat, izin, pembinaan dan pengawasan untuk komoditas mineral bukan logam, komoditas mineral bukan logam jenis tertentu (pasir kuarsa) dan komoditas batuan.

“Saya dapat laporan dari daerah, bahwa beberapa provinsi belum memiliki perangkat, dalam melaksanakan pemberian perizinan berusaha sesuai norma, standar dan kriteria yang ditetapkan dan sedang dijalankan oleh Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Jika pendelegasian pemberian perizinan ini diberlakukan tanpa memperhatikan kesiapan perangkat daerah, imbasnya akan menghambat investasi di bidang pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.

“Kita bisa bayangkan, ada provinsi yang sudah tidak memiliki dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang otonom. Personilnya, sudah pindah dan bergabung dengan dinas-dinas lainnya. Tiba-tiba diberi kewenangan melaksanakan pemberian perizinan. Ini bisa kacau,” katanya.

Yang lebih parah lagi, lanjut Ady, ada provinsi yang tidak mengalokasikan pendanaan pemberian perizinan berusaha yang didelegasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca juga:  Mantan Kabag Umum Pemko Tanjungpinang Divonis 6 Tahun Penjara

Sementara, pendanaan pemberian perizinan itu dibebankan pada APBD Provinsi yang melaksanakan pendelegasian tersebut.

“Kondisi ini dikhawatirkan membuka celah terjadinya transaksi jual beli perizinan. Karena itu, pusat harus jeli melihat kondisi ini. Niatnya pasti baik, tapi perangkatnya harus disiapkan. Termasuk anggaran operasionalnya yang dibebankan pada APBD Provinsi harus dipersiapkan dulu,” ujarnya.

Ia mencontohkan, proses peralihan kewenangan di bidang pertambangan mineral dan batubara dari daerah ke pusat dua tahun lalu, yang membutuhkan waktu sekitar enam bulan.

Padahal, pusat telah memiliki SDM yang solid dan tidak pernah ada kevakuman pelayanan perizinan dan relatif tidak ada norma, standar dan kriteria baru yang diterapkan.

“Sementara sekarang, pendelegasian diberikan ke provinsi dimana tata kelola pertambangan mineral dan batubara di provinsi sempat vakum sekitar dua tahun pasca terbitnya UU nomor 3 tahun 2020,” imbuhnya. (rul)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini