TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Sri Handono menyampaikan, untuk masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis 2 lebih dari enam bulan, dari vaksin 1, maka harus mengulang proses vaksinasi dari awal.
Ketentuan itu, kata Sri Handono, tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes RI Nomor SR.02.06/11/921/2022 tentang pemberian vaksinasi Covid-19 bagi sasaran Drop Out (DO) yang diterbitkan 13 Februari 2022 lalu.
“Tapi bukan berarti tidak diberikan, bisa tetap diberikan namun teknisnya dosis 1 ulangan,” sebutnya, Sabtu (16/4/2022) kepada hariankepri.com.
Sri Handono tidak mengetahui persis, berapa banyak warga yang Tanjungpinang yang terkena DO vaksin dosis pertama ini. Karena, datanya ada di fasilitas kesehatan masing-masing.
Pada intinya, dengan adanya surat edaran kemenkes itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar bisa melakukan vaksinasi sesuai jadwal yang sudah diberikan.
“Setiap warga yang vaksinasi dosis 1 akan mendapatkan surat keterangan, dan di sana akan dituliskan jadwal vaksinasi dosis 2. Supaya tak diulang lagi, maka ikuti aturannya,” tukasnya
Penjelasan ini, sekaligus menjawab keluhan warga Tanjungpinang Timur yang bernama Santi. Ia mengaku sudah melakukan vaksinasi dosis pertama, namun tidak bisa melanjutkan vaksin dosis kedua.
Santi tidak mengetahui persis apa alasan yang pasti terkait dirinya yang tidak bisa melanjut dosis kedua tersebut.
“Setelah saya ingin vaksin kedua ke Puskesmas, mereka bilang saya tak bisa lagi karena sudah lewat rentang waktunya,” sebutnya, Sabtu (16/4/2022).
Memang, kata Santi, dirinya melakukan vaksinasai dosis pertama itu pada bulan Mei 2021 lalu.
“Udah lama saya dosis pertama, sekarang mau lanjut dosis kedua tapi malah disuruh ulang dari awal,” imbuhnya.(zul)