TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang mulai menerapkan aturan terbaru, terkait pencatatan nama dalam dokumen Kartu Keluarga (KK) dan E-KTP yang tidak boleh disingkat.
“Orang tua wajib memberi nama anak paling sedikit dua kata,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Samsudi, Senin (23/5/2022) kepada hariankepri.com.
Menurutnya, aturan terbaru sudah dimulai sejak Jumat (20/5/2022) kemarin, setelah mendapatkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita juga sudah mulai sosialisasikan terkait aturan nama itu. Jadi sekarang, orang tua yang mengurus nama anaknya di akta kelahiran, minimal dua kata paling sedikit,” sebutnya.
Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 73 tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Aturan yang terdiri dari 9 pasal ini ditetapkan pada 11 April 2022, dan telah diundangkan pada 21 April 2022, oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.(zul)