Beranda Headline

Herman Ditipu dengan Cek Kosong, Polisi Tetapkan EHB Jadi Tersangka

0
EHB, tersangka penipuan dan penggelapan material barang milik PT Jaya Mix Utama Karya-f/istimewa-satreskrim polresta tanjungpinang

TANJUNGPINANG (HAKA) – Herman dari PT Jaya Mix Utama Karya, menjadi korban penipuan dari seorang berinisial EHB pihak PT Kartika Teguh Karya.

“Atas peristiwa itu, Herman selaku korban melaporkan EHB ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” ucap Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal S Harahap, Sabtu (4/6/2022).

Alhasil, sambung Awal, Tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku EHB, pada Jumat (3/6/2022) malam.

Saat dilakukan pemeriksaan, EHB mengakui perbuatannya, telah melakukan penipuan terhadap Herman.EHB menggunakan perusahaannya untuk melakukan pembayaran sejumlah barang material, dari PT Jaya Mix Utama Karya, dengan menggunakan cek kosong.

“Atas perbuatan EHB ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan ditahan di Mapolresta Tanjungpinang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Awal menerangkan kronologis modus operandi tersangka EHB. Pada 15 Maret 2020 lalu, Herman bersama pria berinisial Ra dan EHB, bertemu di salah satu rumah makan di Jalan Hangtuah, Kota Tanjungpinang.

Pertemuan itu membahas permasalahan tentang sejumlah barang material bangunan milik PT Jaya Mix Utama Karya, yang digunakan EHB untuk bangunan proyek bendungan Tapau.

Tak lama kemudian, EHB mengeluarkan selembar cek Bank Riau Kepri dengan nilai Rp 300 juta atas nama PT Kartika Teguh Karya.

Pada, 18 Mei 2020, Herman melakukan pencairan cek tersebut ke Bank Riau Kepri. Ternyata cek yang diberikan tersangka saat itu tidak ada saldo (kosong).

Korban pun berusaha menghubungi baik pesan singkat maupun melalui telpon ke EHB. Namun, usaha Herman tak mendapat jawaban hingga waktu pelaporan ke Polisi.

“Atas kejadian tersebut Hermsn atas nama PT Jaya Mix Utama Karya mengalami kerugian dengan total Rp 630 juta lebih,” pungkas Awal S Harahap. (rul)

Baca juga:  Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah Pungut Pajak dari Rokok Elektrik
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini