Beranda Headline

Berkas Dilimpahkan, WNA Asal Sudan Segera Disidang Kasus Penganiayaan

0
Anggota Polres Bintan sedang menggiring tersangka Fea ke sel tahanan Mapolres Bintan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan, menerima berkas perkara tindak pidana penganiayaan atas tersangka Fea, dari Penyidik Polsek Gunung Kijang, pada Selasa (7/6/2022).

“Iya sudah terima berkas tersangka Fea asal WNA Sudan,” tegas Kasi Pidum Kejari Bintan, Gustian Juanda Putra saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2022).

Namun, berkas perkara tindak pidana penganiayaan itu masih tahap I. Artinya kata Gustian, jaksa penuntut sedang melakukan pemeriksaan atau penelitian.

“Jika ada petunjuk dari JPU. Maka, akan dikeluarkan atau pengembalian berkas (P19) untuk dilengkapi oleh penyidik Polsek Gunung Kijang,” terang Gustian.

Selanjutnya, kata Gustian, pihaknya menunggu tahap P21 dari penyidik Polisi, agar perkara dimaksud segera dibuatkan dakwaan terdakwa Fea untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

“Kalau sudah lengkap berkasnya nanti, kami akan serahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk disidangkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, Fea asal WNA Sudan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban berinisial Nr (41).

Korban Nr adalah warga Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang. Nah, atas perbuatan Fea dijerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 2,8 tahun penjara.

Tidar menerangkan, tersangka Fea adalah pencari suaka berkebangsaan Sudan, yang tinggal bersama imigran lainnya di tempat pengungsian, Bhandra Hotel, Kecamatan Toapaya.(rul)

Baca juga:  Disperindag Kepri Klaim, Harga Beras Premium dan Cabai Sudah Turun
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini