Beranda Headline

Perjuangkan Tanah Warga Batam, Ansar Ajak Rudi Temui Kemenko Ekonomi

0
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad berbincang dengan Menparekraf Sandiaga Uno disela-sela kegiatan GTRA Summit 2022, di Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Kamis (9/6/2022)-f/istimewa-diskominfo kepri

SULTRA (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengajak Wali Kota Batam, yang juga Kepala BP Batam HM Rudi, bersama-sama mendatangi Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, untuk mencari jalan keluar atas persoalan lahan masyarakat pesisir di Kota Batam.

Hal itu disampaikan Gubernur Ansar disela-sela kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2022, di Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (9/6/2022).

“Saat ini masyarakat pesisir yang berada di Kota Batam masih terbentur dengan aturan sehingga harus membayar terus membayar UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita,red). Ini harus kita fikirkan bersama, agar hak seluruh masyarakat pesisir di Kepri ini sama,” katanya.

Dia menjelaskan, saat ini masyarakat pesisir di Kota Batam harus membayar UWTO, karena terdapat otorisasi khusus terkait aturan agraria di kota tersebut.

Untuk itulah, ia mengajak Pemko Batam dan BP Batam untuk mencari solusi atas persoalan tersebut dengan cara mendatangi Kemenko Perekonomian.

Hal ini bertujuan, agar masyarakat pesisir di Kota Batam juga mendapatkan hak yang sama dengan masyarakat di kabupaten dan kota lainnya.

“Kasihan masyarakat nelayan pesisir, atas tidak adanya kepastian hukum terkait tempat domisili mereka,” paparnya.

Menurutnya, jika seluruh masyarakat pesisir yang ada di Kepri ini diberi hak penuh berupa sertifikat tanah, hal itu tentunya dapat membantu masyarakat tersebut untuk mendapatkan modal usaha.

“Sehingga mereka bisa membuka usaha kecil-kecilan. Itu semua harus kita fikirkan. Dan masyarakat pesisir yang di Batam juga, tidak lagi harus membayar UWTO seperti yang mereka lakukan selama ini,” sebutnya.(kar)

Baca juga:  Respon Cepat Atasi Krisis Listrik di Natuna, Pemprov Kirim Mesin 1.000 kW
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini