TANJUNGPINANG (HAKA) – Sejumlah perkara dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejari Tanjungpinang, hingga kini belum ada kepastian hukum satu persatu.
Saat dikonfirmasi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Imam Ashar melalui Jaksa Alif G, mengatakan, dirinya tak berwenang memberikan keterangan terkait kasus-kasus korupsi yang ditanganinya.
“Bapak Kasi Pidsus Imam tak punya kewenangan berikan keterangan soal itu. Yang berhak adalah Pak Kajari dan Kasi Intelijen,” ucap Alif saat dikonfirmasi di PTSP Kantor Kejari Tanjungpinang, Senin (13/6/2022) sore.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir mengatakan, dirinya juga belum bisa memberikan keterangan soal perkara yang ditanyakan. Sebab, dirinya masih di luar kota.
“Saya belum bisa berikan penjelasan saat ini. Baru selesai cuti, sekarang dalam perjalanan ke Tanjungpinang. Nanti, saya tiba di Kantor Kejari Tanjungpinang, saya bisa memberikan hal yang ditanyakan,” sebutnya dengan singkat via telepon whatsapp.
Hariankepri.com juga berusaha mengkonfirmasi melalui telepon seluler. Namun, Kajari Tanjungpinang, Joko Yuhono juga belum memberikan keterangan secara resmi.
Adapun sejumlah perkara yang hingga kini belum ada kejelasan, yakni penahanan Dw selaku tersangka kasus dugaan Tipikor pengelolaan keuangan PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) BUMD Kota Tanjungpinang. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka sejak Desember 2021 silam.
Selanjutnya, terkait mangkraknya proyek pengerjaan peningkatan kualitas pemukiman kumuh di kawasan Senggarang-Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, untuk tahun 2020.
Kemudian, dugaan korupsi penyelewengan keuangan negara di Sekretariat DPRD Tanjungpinang tahun anggaran 2017-2019.
Dalam kasus ini, Penyidik Kejari Tanjungpinang telah memeriksa puluhan mantan maupun Anggota aktif DPRD Kota Tanjungpinang tahun lalu.
Selanjutnya, penyidikan kasus korupsi Tempat Penampungan Sampah (TPS) Reuse, Reduce dan Recycle (3R) di Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Imam, belum juga memberikan keterangan resmi tentang hal dimaksud. (rul)