TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekitar 37 politisi Kota Tanjungpinang, telah mengembalikan duit ke kas negara melalui Penyidik Pidsus Kejari Tanjungpinang. Demikian ditegaskan, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Imam Ashar.
Menurut Imam, dari hasil pemeriksaan, 43 Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, baik yang periode sebelumnya dan yang saat ini, diduga menikmati duit reses, makan minum dan perjalanan dinas sepanjang tahun 2017 hingga tahun 2019.
“Besaran yang mereka terima bervariatif mulai Rp 5 juta hingga Rp 54 juta per anggota dewan,” terangnya.
Imam menambahkan, dari 43 politisi yang menerima aliran dana itu, 37 yang mengembalikan uang. Sisanya, 6 orang lagi yang belum kembalikan uang ke negara.
“Rabu (15/6/2022), kami sekarang ini masih memeriksa 6 orang lagi,” jelasnya.
Saat ditanya, apakah dengan pengembalian uang para politisi ke kas negara itu menghentikan penyidikan (SP3) perkara dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang tahun 2017-2019. Imam enggan memberikan keterangan lebih jauh.
“Lihat perkembangan pemeriksaan nanti sampai selesai,” imbuhnya. (rul)