TANJUNGPINANG (HAKA) – Selain masalah perjalanan dinas fiktif, ternyata di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, juga ada temuan lainnya.
Temuan tersebut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), telah dimasukkan ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Kepri 2021, berupa belanja Sewa Alat Angkutan Apung Bermotor.
Adapun nilai temuan di kode kegiatan itu, mencapai Rp 300 juta. Dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2021, belanja Sewa Alat Angkutan Apung Bermotor dibagi ke 4 kelompok, dengan nilai yang fantastis.
Pertama, di Kegiatan Penyediaan Bahan Logistik Kantor, dengan uraian belanja Sewa Alat Angkutan Apung Bermotor, anggarannya Rp 1,8 miliar.
Kedua, di Kegiatan Fasilitasi Kunjungan Tamu, dengan uraian belanja Sewa Alat Angkutan Apung Bermotor, anggarannya Rp 2,5 miliar.
Ketiga, uraian belanja Sewa Alat Angkutan Apung Bermotor, anggarannya mencapai Rp 4,6 miliar. Belanja ini dimasukkan ke kode kegiatan pelaksanaan reses.
Yang terakhir, uraian belanja Sewa Alat Angkutan Apung Bermotor, ditaruh di kegiatan Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD, dengan pagu Rp 40 juta.
Dengan demikian, belanja Sewa Alat Angkutan Apung Bermotor di DPRD Kepri, dalam setahun mencapai Rp 8,59 miliar, yang dipecah ke dalam 4 kegiatan.
Sekretariat DPRD sendiri, telah mengunggah ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Tahun 2021, belanja Sewa Alat Angkutan Apung Bermotor di kegiatan Fasilitasi Kunjungan Tamu yang nilainya Rp 2,5 miliar, menjadi dua pengadaan.
Yakni sewa alat transportasi laut, berupa speedboat selama 120 kali perjalanan, untuk rute Tanjungpinang-Punggur, dengan pagu Rp 1,56 miliar.
Kedua, masih dengan nama pekerjaan sewa transportasi laut, volume pekerjaan 235 jam, pengadaan langsung, dan nilai pagu Rp 940 juta. Sayangnya, sewa kapal kali ini tidak disertai keterangan untuk rute perjalanan.
Data yang diperoleh hariankepri.com, temuan BPK sebesar Rp 300 juta itu, hanya sebagian kecil manipulasi anggaran yang dimainkan oleh oknum di DPRD Kepri.
“Saya punya data realisasi pembayaran dan rekapan duit yang diterima pihak ketiga. Jauh selisihnya. Miliaran rupiah. Ini saya kasih data lengkapnya,” ungkap salah satu sumber hariankepri.com, sembari memberikan beberapa foto dokumen, Sabtu (18/6/2022).
Ia menjelaskan, bahwa kegiatan itu dibuat dengan RKA terpisah, yang dikelola langsung oleh Sekwan DPRD Kepri, Martin Maromon, PPTK, dan Bendahara periode sebelumnya.
“Bendahara saat itu dan PPTK ikut bermain. Mereka buat rekapan fiktif dari pihak ketiga, lalu itu dicairkan. Padahal nilai yang dibayarkan berbeda,” bebernya.
Ditambahkannya, kegiatan sewa kapal itu paling mudah untuk dimanipulasi. Apalagi, angka di kegiatan itu cukup fantastis. Bahkan dari tahun ke tahun selalu naik.
“Coba cek aja ke Bagian Risalah atau AKD DPRD Kepri. Di situ PPTK-nya. Kalau tak salah, sudah pindah juga pejabatnya,” ucapnya menyarankan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Bagian (Kabag) Risalah dan Persidangan Setwan DPRD Kepri, Benito Masnura enggan berkomentar banyak, soal temuan, dan dugaan penggelapan dana kegiatan sewa kapal tersebut.
“Mohon maaf bang, saya tidak punya kewenangan menjawab itu. Sekali lagi saya mohon maaf,” ujar mantan Kabag Humas DPRD Kepri ini singkat.
Terpisah, Kabag Umum dan Humas Protokol Setwan DPRD Kepri, Isnaini Bayu Wibowo, pun punya jawaban yang senada. Saat dimintai klarifikasinya, pejabat eselon III itu mengaku, tidak bisa untuk menjawab hal tersebut.
“Kalau apung (Sewa Alat Angkutan Apung Bermotor, red) saya tidak bisa jawab. Karena itu (yang tahu) PPTK, PA (Sekwan), sama bendahara,” ujarnya singkat, Sabtu (18/6/2022) malam.(fik/kar)