Beranda Headline

Dugaan Penggelapan Dana Sewa Kapal di DPRD Kepri yang Dikelola Sekwan Terkuak

0
Terlihat para pegawai di depan Gedung DPRD Kepri, Selasa (21/6/2022)-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Salah satu temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Kepri, yang diterbitkan BPK di DPRD Kepri, adalah, belanja Sewa Alat Angkutan Apung Bermotor.

BPK menetapkan, bahwa nilai temuannya mencapai Rp 300 juta. Adapun, total belanja Sewa Alat Angkutan Apung Bermotor di DPRD Kepri, dalam setahun mencapai Rp 8,59 miliar, yang dipecah ke dalam 4 kegiatan.

Dari penelusuran dan data yang diperoleh hariankepri.com, ada sekitar lebih dari Rp 2 miliar, dana yang dialokasikan untuk sewa kapal ini, diduga telah digelapkan oleh oknum pejabat di Setwan DPRD Kepri.

“Yang mereka mainkan di dua kegiatan. Di Penyediaan Bahan Logistik Kantor Rp 1,8 miliar, dan yang di Kegiatan Fasilitasi Kunjungan Tamu Rp 2,5 miliar,” sebut sumber hariankepri.com di internal DPRD Kepri.

Ia merincikan, untuk yang anggaran Rp 1,8 miliar, bendahara membuat rekapan realisasi sebesar Rp 1.799.400.000. Lalu, di kegiatan yang Rp 2,5 miliar, bendahara membuat realisasi Rp 2.499.832.000.

“Dia buat hampir 100 persen realisasinya. Padahal tagihan dari pihak kapal, dari dua kegiatan itu, hanya Rp 1,2 miliar,” ungkapnya.

Yang lebih parah lagi, sambungnya, bahwa dari jenis belanja yang sama (sewa kapal), di dua kegiatan berbeda, dengan nilai mencapai Rp 4,3 miliar, pihak ketiganya hanya satu saja.

“Proyeknya tidak dilelang. Lalu, sewa kapal itu hanya dimonopoli oleh satu perusahaan. PT FP alamatnya di Tanjunguban, Bintan,” sebutnya sambil memberikan nama perusahaan, berikut nama dirut dan nomor teleponnya kepada hariankepri.com, Selasa (21/6/2022).

Ia menegaskan, yang bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan ini, yakni, Sekwan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPkom), salah satu Kasubbag sebagai PPTK, dan Bendahara.

“Bukan bendahara yang sekarang. Bendahara tahun lalu. Lumayan tuh bendahara, sudah bisa bangun rumah lengkap dengan kolam ikan, dan membeli Innova Reborn terbaru,” bebernya.

Baca juga:  Ditinjau Bersama Gubernur Ansar, Menhub Izinkan BUMD Ikut Garap Pelabuhan Malarko

Lebih jauh ia menjelaskan, jika dihitung pagu sewa kapal di dua kegiatan, Rp 4,3 miliar. Kurangi temuan Rp 300 juta, pembayaran real ke pihak ketiga Rp 1,2 miliar, lalu potong pajak, maka perkiraan sisanya masih ada Rp 2 miliar lebih.

“Coba BPK periksa data real dari kapalnya, jangan data bendahara. Karena rekapannya sangat selisih jauh,” ujarnya.

Untuk mengkonfirmasi, memvalidasi dan mengklarifikasi data ini, redaksi hariankepri.com berupaya mendatangi Sekwan DPRD Kepri, pada Jumat (17/6/2022), namun Martin Maromon tidak berada di kantor.

Begitu pun dengan menghubungi telepon seluler yang bersangkutan, namun tidak ada tanggapan. Hal serupa juga yang dilakukan hariankepri.com, untuk mantan bendahara DPRD Kepri, Fardiono.

“Izin bang, bentar lagi saya info boleh, soalnya hape saya low,” jawab Fardiono singkat melalui whatsapp, pada Jumat (17/6/2022), ketika ditanya perihal rekapan dan realisasi sewa kapal tersebut.

Sementara itu, pada Sabtu (18/6/2022), saat dikonfirmasi, Kepala Bagian (Kabag) Risalah dan Persidangan Setwan DPRD Kepri, Benito Masnura enggan berkomentar banyak, soal temuan, dan dugaan penggelapan dana kegiatan sewa kapal tersebut.

“Mohon maaf bang, saya tidak punya kewenangan menjawab itu. Sekali lagi saya mohon maaf,” ujar mantan Kabag Humas DPRD Kepri ini singkat.

Terpisah, Kabag Umum dan Humas Protokol Setwan DPRD Kepri, Isnaini Bayu Wibowo, pun punya jawaban yang senada. Saat dimintai klarifikasinya, pejabat eselon III itu mengaku, tidak bisa untuk menjawab hal tersebut.

“Kalau apung (Sewa Alat Angkutan Apung Bermotor, red) saya tidak bisa jawab. Karena itu (yang tahu) PPTK, PA (Sekwan), sama bendahara,” ujarnya singkat, Sabtu (18/6/2022) malam.(fik/kar)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini