TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Tanjungpinang, bersama distributor, mulai melakukan sosialisasi pembelian minyak goreng curah, menggunkaan aplikasi PeduliLindungi.
Kepala Bidang Stabilisasi Harga Disperdagin, Muhammad Endy Febri mengatakan, sosialisasi ini diberi waktu oleh pemerintah pusat, mulai 27 Juni hingga 11 Juli 2022 mendatang.
“Kita bersama distributor minyak goreng, sosialisasi ke pengecer serta pembeli,” sebutnya, Selasa (5/7/2022).
Endi menjelaskan, untuk di Kota Tanjungpinang ada 3 distributor minyak goreng. Sementara pengecer sekitar 180 titik.
“Kita bergerak bersama-sama produsen dan distributor untuk terus sosialisasi,” terangnya.
Lebih lanjut Endi menambahkan, berdasarkan aturan dari pusat, apabila masyarakat tidak punya aplikasi PeduliLindungi, warga tetap bisa membeli minyak goreng dengan menggunakan KTP.
“Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Dengan maksimal pembelian 10 kilogram per hari per NIK,” tukasnya.(zul)