TANJUNGPINANG (HAKA) – Satgas Penanganan Covid-19 mulai melakukan sejumlah pembatasan pergerakan orang, dengan menerapkan aturan yang mewajibkan syarat tes antigen/PCR, bagi para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru mendapatkan vaksinasi dosis 2.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 yang diterbitkan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto pada 8 Juli 2022.
Dalam SE tersebut, Letjen TNI Suharyanto menyampaikan, bahwa aturan syarat tes antigen/PCR bagi pelaku perjalanan, yang baru mendapatkan vaksinasi dosis 2 tersebut, akan berlaku efektif pada 17 Juli 2022.
“Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19,” katanya, dalam SE tersebut yang dikutip, pada Sabtu (9/7/2022).
Dalam SE itu, Letjen TNI Suharyanto menjelaskan, PPDN yang menggunakan moda transportasi umum atau pribadi baik darat, laut, dan udara yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak wajib menunjukan hasil negatif tes antigen/PCR.
Sedangkan, PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
Atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. “Dapat juga melakukan vaksinasi dosis booster on-site saat keberangkatan,” jelasnya.
Disampaikannya juga, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus, atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan, terhadap ketentuan vaksinasi.
“Namun wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan,” tegasnya.(kar)