TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, menangkap seorang pria bernama King Syahputra di Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang Timur, pada Kamis (21/7/2022) malam.
“Yang bersangkutan diamankan, lantaran diduga kuat telah melakukan penggelapan motor milik korban Ahmad Fajar,” ucap Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal S Harahap, Jumat (22/7/2022).
Saat diinterogasi di tempat penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya. Sehingga, anggota satreskrim membawa pelaku ke Polresta Tanjungpinang untuk diproses hukum.
“Selain pelaku, kami juga telah mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan Beat warna putih BP 3982 WO, milik korban Fajar,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kata Awal, pelaku diancam pasal 372 KUHPidana. “Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” terangnya.
Awal menerangkan kronologi peristiwa tindak pidana penggelapan itu. Pada Senin (27/6/2022) pagi, pelaku berada di area Warnet Hembas, Kilometer 7.
Kemudian, pelaku memohon kepada Fajar untuk meminjam motor dengan alasan bahwa ia akan membeli pulsa. Sehingga, korban yang sedang duduk di dalam warnet memberikan kunci motornya ke pelaku.
“Tapi motor korban tak kembalikan pelaku sampai kasus ini dilaporkan beberapa waktu lalu,” tutupnya. (rul)