Beranda Headline

Sanmol dan Baterai Dicampur Jadi Pil Ekstasi, 3 Pelaku Diciduk Polisi Karimun

0
Wakapolres Karimun, Kompol Syaiful Badawi didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto (kiri) saat menunjukkan barang bukti-f/yan-hariankepri.com

KARIMUN (HAKA) – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun, menggerebek rumah produksi sediaan farmasi tanpa izin di Kecamatan Tebing pada, Sabtu (25/6/2022) pekan lalu.

Dalam pengungkapan itu, Polisi mengamankan sebanyak tiga orang tersangka berinisial RN, NL, dan MS.
Mereka melakukan tindak pidana memproduksi farmasi tanpa izin.

“Kuat dugaan ini akan diolah menjadi pil ekstasi,” ujar Waka Polres Karimun, Kompol Syaiful Badawi saat konferensi pers pada, Jumat (22/7/2022).

Syaiful mengatakan, dari tangan ketiga tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 258 butir diduga pil ekstasi, berbentuk bulat berwarna abu-abu, dengan berat bersih 141 gram.

“Selain itu, kita juga mengamankan 402 gram bahan obat-obatan yang sudah diolah untuk menjadi pil,” kata Syaiful.

Dalam memproduksi pil tersebut, ketiga tersangka menggunakan sejumlah bahan campuran mulai dari obat paracetamol, obat sanmol, baterai, dan semen yang berfungsi sebagai bahan pengeras.

Pengolahannya, para tersangka menggunakan blender untuk melarutkan bahan-bahan campuran, dan lampu pijar untuk proses pengeringan obat yang sudah dicetak.

Dari hasil interogasi, Kasat Resnarkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto menambahkan, bahwa ketiga tersangka ini sudah beraksi sejak lama.

“Mereka telah lama memproduksi ini, dan sudah ada yang dijual. Ini pesanan semua, untuk dikirim ke Kota Batam,” jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan Perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (yan)

Baca juga:  Ansar Siap Sambut Pahlawan Timnas Asal Lingga, Ramadhan Sananta
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini