Beranda Headline

Gaji ke-13 dan THR PNS Masih dalam Pembahasan Pemerintah

0
Ilustrasi Gaji PNS (Liputan6.com/Johan Fatzry)

JAKARTA – Pemerintah berencana kembali memberikan gaji ke-13 dan 14 atau biasa disebut tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun ini.

Rencana pemberian gaji tersebut kini masuk tahap pembahasan antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Hukum dan HAM.

“Masuk tahap pembahasan, harmonisasi saat ini,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja, Jakarta, Jumat (5/5/2017).

Namun demikian, dia belum bisa membeberkan waktu pasti pembayaran gaji ke-13 dan 14 tersebut. “Intinya kita akan on time,” ujar dia.

Perihal mekanisme pembayarannya, dia menuturkan, kemungkinan akan seperti tahun lalu. Artinya, pembayaran bakal dilakukan secara terpisah. “Kemungkinan besar terpisah, tapi kita masih harmonisasi,” ujar dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, terkait pembayaran gaji 13 dan THR menunggu aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang disiapkan Menteri PAN-RB Asman Abnur.

“Nanti ya ditunggu kalau PP-nya sudah jadi. Yang menyiapkan PP-nya kan Menteri PAN-RB,” kata dia kepada Liputan6.com.

Untuk diketahui, tahun ini Lebaran diprediksi jatuh pada 25 Juni 2017. Gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun lalu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Untuk pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sementara bagi penerima pensiun, berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan THR diberikan sebesar gaji pokok. (Liputan6.com)

Baca juga:  Kepala BNPB Jamin, WNI dari Wuhan yang Dibawa ke Natuna Semuanya Sehat
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini