Beranda Headline

MAKI Temukan 13 Kapal Selundupkan Limbah Beracun ke Kepri

0
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), menemukan dugaan penyelundupan limbah zat Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) masuk ke Provinsi Kepri.

“Penyelundupan barang yang diduga limbah ini, dibawa oleh 13 kapal dari negara tetangga ke Kepri,” tegas Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada hariankepri.com, Rabu (3/8/2022).

Menurutnya, terungkapnya impor limbah beracun itu ketika beberapa kapal dari 13 kapal sedang melakukan pelayaran tanpa prosedur (ilegal) ke Kepri, beberapa waktu lalu.

Kata Boyamin, isi dokumen yang dimuat limbah oli bekas ternyata limbah beracun. Serta kapal mereka belum ada izin Pemerintah Indonesia seperti belum ada sertifikat keselamatan, grose akta, surat laut sementara, surat ukur sementara, dan belum diterbitkan dokumen kapal.

Seusai data yang diterima Februari 2022, Boyamin menduga kuat, 13 kapal melakukan aktivitas penimbunan B3 itu di daerah Kepri termasuk di Kota Batam.

“Ini dapat diindikasikan negara dirugikan dari pendapatan negara bukan pajak (PnbP) sekitar Rp 1 miliar per kapal nya. Selain itu, pencemaran lingkungan,” jelasnya.

Ternyata aktivitas pembongkaran barang impor ilegal itu, kata dia, telah diketahui instansi yang berwenang di Kepri. Namun, dirinya enggan menyebutkan nama lembaga pemerintah dimaksud.

“Tapi nyatanya, diduga hanya didenda administrasi saja oleh pejabat berwenang setempat,” ungkap Boyamin.

Atas permasalahan ini, pihaknya akan membuat laporan secara resmi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap 30 kapal itu.

“Dan segera kami turun ke Kepri,” ucapnya.

Selain itu, Boyamin juga meminta kepada KSOP untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan berlayar tanpa prosedur izin terkait kelengkapan dokumen setiap kapal.

“Ini berarti melakukan pelayaran secara ilegal. Jadi, banyak hal yang semestinya ini dilakukan penindakan hukum mulai dari pelayaran ilegal, terus dugaan limbah beracun, dan juga hilangnya pendapatan negara dari sisi PnbP,” imbuhnya. (rul)

Baca juga:  Januari Open Bidding, 7 Jabatan Eselon II Bakal Kosong
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini