TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri, Hasfarizal Handra memastikan, Cafe Api Biru di Tepilaut, Tanjungpinang belum mengantongi izin operasional Bar dan izin penjualan minuman beralkohol (mikol).
“Iya, penjualan minuman alkohol (di Cafe Api Biru) belum ada izin,” katanya, kepada hariankepri.com, Selasa (30/8/2022).
Pernyataan Hasfarizal tersebut, menjawab, isu yang berkembang di tengah masyarakat belakangan ini, tentang izin operasional Bar dan penjualan mikol di cafe tersebut.
Sama halnya kata dia, dengan izin Bar di cafe tersebut yang juga belum mengantongi izin. Sejak cafe itu resmi beroperasi, yang baru dikantongi oleh pihak manajemen cafe tersebut sebatas izin restoran.
“Restoran sudah keluar izinnya dari Dinas Pariwisata Kepri,” jelasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Perizinan DPMPTSP Provinsi Kepri, Alfian menambahkan, sejauh ini izin operasional Bar dan minuman beralkohol yang diajukan oleh manajemen cafe tersebut masih dalam proses.
“(Manajemen) Api Biru baru mengajukan izin Bar tapi belum keluar masih berproses,” sebutnya.
Dijelaskannya, kewenangan penerbitan izin operasional Bar dan minuman beralkohol yang diajukan oleh manajemen cafe tersebut yakni berada di Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Gubernur Provinsi Kepri yang akan memberikan izin untuk syarat di OSS.(kar)