TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kepri, membuka Rumah Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak Ceria yang beralamat di Jalan Raja Ali Haji DS 8 Nomor 94 Kota Tanjungpinang, pada Jumat (16/9/2022).
Kabid Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Dinsos Kepri, Siti Maryam, mengatakan, Rumah Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak Ceria ini, merupakan yang perdana di Provinsi Kepri.
“Rumah pelayanan ini untuk memberikan bantuan kepada anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Provinsi Kepri. Dan ini baru pertama di Kepri,” katanya, kepada hariankepri.com, Sabtu (17/9/2022).
Maryam menjelaskan, nantinya di tempat tersebut, ABH akan diberikan konseling dan juga penguatan kepada para orang tua ABH tersebut agar, ABH itu tidak lagi kembali tersangkut dengan masalah hukum.
“Insya allah, kita targetkan pada tahun ini kita akan merehabilitasi 10 orang ABH,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Maryam juga menyampaikan, karena rumah tersebut baru dirintis, maka, untuk sementara waktu pelayanan yang diberikan oleh pihaknya masih bersifat jemput bola.
Sama halnya dengan para konselor yang akan memberikan bimbingan kepada anak-anak tersebut, pihaknya juga masih melibatkan para pekerja sosial dari Dinsos Kepri dan pekerja sosial yang direkrut oleh Kemensos.
“Mereka-mereka inilah nanti yang akan lebih banyak memberikan pembekalan kepada anak-anak tersebut,” pungkasnya.(kar)