Beranda Headline

DPMPTSP Tak Berani Eksekusi, Papan Reklame Ilegal Pasang Lagi Iklan Baru

0
Salah satu iklan baliho yang kembali dipasang oleh pemilik papan reklame, terletak di Simpang Lampu Merah Batu 6-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Meskipun Tim Penertiban Pemko Tanjungpinang sudah melakukan penyegelan, ternyata masih ada pemilik papan reklame bandel, dengan kembali memasang konten iklan baru, di papan yang sudah disegel.

Diduga, hal ini terjadi, karena Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak berani menerbitkan surat pembongkaran, yang menjadi kewenangan DPMPTSP, sesuai Perwako 70 tahun 2021.

Saat dikonfirmasi ke Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri terkait hal tersebut. Ia belum bisa memberikan jawaban dengan lugas karena, sedang melaksanakan rapat.

“Saya rapat dulu, atau hubungi pak Lukman Kabid Perizinan DPMPTSP, beliau sedang proses suratnya,” kata Marzul.

Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Tanjungpinang, Lukman menjelaskan, bahwa untuk menindaklanjuti papan reklame, bukan serta merta menyurati Satpol PP untuk langsung melakukan pembongkaran konstruksinya.

“Ada tahapan yang harus dilalui. Yakni menyurati pihak perusahaan. Kemarin Selasa (20/9/2022) sudah mulai kami surati,” tegasnya.

“Semalam ada 14. Target kita hari ini 45 pemilik papan reklame yang kita surati. Jadi total 59,” terangnya.

Intinya, dalam surat tersebut pihaknya memberi waktu selama 7 hari kepada pemilik, untuk membongkar sendiri. Kalau dalam waktu yang sudah ditentukan tak dipatuhi, pihaknya menyurati Satpol PP untuk membongkar.

“Kami baru mulai menyurati ke pemilik, karena kami baru dapat data validasi dan verifikasi dari tim penyegelan papan reklame,” imbuhnya.

Saat dikonfirmasi ke Plt Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvi mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyurati ke perusahaan tersebut.

“Kami surati, agar mereka jangan memasang konten lagi di tempat yang tak memiliki izin,” imbuhnya.

Menurut Said, konten di papan reklame Batu 6 yang kembali terpasang itu, karena masa pajaknya sampai Oktober 2022 mendatang. Namun, pihaknya akan coba kembali berkomunikasi ke perusahaan tersebut, agar konten itu diturunkan.

Baca juga:  Bareng FKPD, Rahma Rayakan Imlek ke Rumah Tokoh Tionghoa Tanjungpinang

“Mereka minta dispensasi sampai Oktober 2022. Karena mereka bayar pajak 1 tahun masanya. Mereka nanti turunkan sendiri kalau sudah habis,” ujarnya. (zul)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini